Komisi VI Ingatkan 'E-Commerce; Tingkatkan Sinergi Majukan UMKM
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI dengan Tokopedia, Shopee, Bukalapak dan Gojek di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/9/2021). Foto: Oji/Man
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal mengingatkan segenap perusahaan marketplace online atau e-commerce yang ada di Indonesia untuk meningkatkan sinergi dengan Komisi VI DPR RI sebagai pembuat regulasi demi tercapainya tujuan bersama untuk semakin memajukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) naik kelas dan 'Go Digital'. Tak hanya itu, juga demi mencapai tujuan bersama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia secara menyeluruh.
Pemaparan tersebut disampaikan Hekal saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI dengan Chief Executive Officer (CEO) Tokopedia William Tanuwijaya, CEO Shopee Christin Djuarto, CEO Bukalapak Rachmat Kaimuddin dan CEO Gojek Kevin Aluwi dalam pembahasan peningkatan perdagangan dalam negeri pada sektor e-commerce, di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/9/2021) yang digelar secara fisik dan virtual.
“Bagaimana caranya? Komisi VI DPR mewakili suara rakyat dan juga pembuat regulasi. tentu yang me-regulate perusahaan e-commerce. Salah satu wujudnya seperti KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) utnuk pengawasan persaingan usaha. Kemudian Kementerian Perdagangan, lembaga perlindungan konsumen dan sebagainya. Nah, itu yang kemudian ke depannya kita harus sinkronkan bersama supaya tercapai misi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat secara umum,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
Hekal mengapresiasi kehadiran marketplace online sebagai salah satu wujud disruptif teknologi di Indonesia dengan membawa komitmen semangat peningkatan UMKM serta membangkitkan para pelaku usaha dengan menciptakan banyak wirausahawan baru. Namun terkait hal itu, Hekal mengingatkan pemerintah menyiapkan program jangka pendek hingga panjang setelah terbitnya UU E-Commerce. Sehingga, pelaku usaha tanah air khususnya UMKM dapat bersaing di ASEAN dengan mengedepankan kepentingan nasional.
“UU E-Commerce dalam persetujuan ratifikasinya dengan ASEAN kedepannya harus disiapkan dampaknya baik kepada perusahaan marketplace maupun mitra-mitra dari platform e-commerce. Karena, marketplace tidak sekedar memikirkan kepentingan perusahaan marketplace pribadinya, tetapi juga mewakili mitra-mitra kerja yang ada di tiap-tiap perusahaan e-commerce. Komisi VI ingin melindungi marketplace nasional dengan produk dalam negeri supaya bisa membantu perusahaan atau perorangan di setiap penjuru daerah yang ada di Indonesia,” pungkas legislator dapil Jawa Tengah IX itu. (pun/sf)